Pengambilan Sumpah & JanjiAnggota BPD PAW Desa Gerih
Ngawi,Pelantikan dan pengangkatan Sumpah Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar waktu(PAW) . Desa Gerih Kecamatan Gerih pada tanggal 07 oktr- 2021 Periode 2019-2025, bertempat di Aula Kantor Desa Gerih.
Camat Gerih secara resmi melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa yang baru tahun 2021 yang berada di Desa Gerih, dan disaksikan kepala desa beserta perangkat, dan tokoh masyarakat, Setelah melantik camat berikan sambutan, selamat bagi anggota BPD yang baru dilantik. " kepada anggota BPD yang terlantik masa keanggotaan 2019-2025."Selamat bekerja untuk memajukan Desa Gerih dan kami berharap sesegera mungkin untuk beradaptasi dengan organisasi Pemerintahan Desa Gerih," tuturnya.
Camat Gerih menambahkan, " Berharap kepada anggota BPD yang terpilih selalu bisa menjaga keharmonisan dengan Pemerintahan Desa demi mewujudkan pembangunan Desa Rensing untuk lebih maju," terangnya.
Dalam waktu yang sama Kades Gerih, H. Choiri mengatakan dalam sambutan tentang hal tentang kerja BPD, tak luput ucapan selamat bagi para anggota BPD yang baru di lantik
"Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki 3 (Tiga) fungsi utama yaitu: Membahas dan Menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. Untuk itu BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di Desa dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama."paparnya
Pihaknya juga menyampaikan bahwa Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa,Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desaMelakukan pengawasan kinerja kepala desa"jelasnya
Saya berharap BPD yang baru dapat melaksanakan tugas dan fungsinya seperti yang sudah di atur oleh undang-undang dan beradaptasi dengan pemerintah Desa Gerih untuk kinerja yang sudah berjalan"pungkas Kades Gerih H. Choiri(Mar)
Komentar
Posting Komentar